Akibat Ketamakan dan Kerakusan Ibu Tiri Ingin Kuasai Harta Warisan Puluhan Milyard Menjadi Sorotan di Meja Pengadilan

Akibat Ketamakan dan Kerakusan Ibu Tiri Ingin Kuasai Harta Warisan Puluhan Milyard Menjadi Sorotan di Meja Pengadilan

Akibat Ketamakan dan Kerakusan Ibu Tiri Ingin Kuasai Harta Warisan Puluhan Milyard Menjadi Sorotan di Meja Pengadilan

Medan,Sidang perkara Perdata No.447 Thn 2023 di PN Medan ditunda hari Jumat 20 okt 2023, sidang yg seharusnya diagendakan Pemeriksaan Setempat, terpaksa ditunda sampai tgl 3 Nov 2023 karena harus melibatkan PN Pakam, PN Binjai dan PN Taput yg akan dikonfirmasi oleh PN Medan ke semua PN oleh karena letak tanah berada di 4 wilayah hukum Pengadilan Negeri kata Kuasa Hukum para Penggugat Advokat Senior Pdt.Mis.Ev.Daniel Pardede SH.MH yang lulusan S1 FH- UKI Jakarta dan S2 FH- USU Medan ini.

Pemberi Kuasa Kolonel TNI AL purn.Roni C Sitompul, Melati F Sitompul dan Herri S Sitompul adalah anak kandung dari Alm. Pantas Rudolf Sitompul mantan Kepala PTP IX Klambir Lima Deli Serdang dan Ibu Merri Nainggolan ini mengatakan seusai sidang mengatakan, belum pernah ada kesepakatan bahkan pembagian harta waris almarhum sejak meninggal tanggal 7 April 2010 kepada pemberi kuasa dengan ibu sambung Erita Butarbutar beserta dua anak yang lahir dari padanya Sahat Golfried C Sitompul dan Salmon H Sitompul, namun ada Notaris Getty Rumetha Sitio, SH.M.Kn. yang dahulu di kenal beralamat Jl. Besar Tembung Pasar IX no.10 menerbitkan 14 nomor Akta Notaris berhubungan dengan harta waris almarhum, yang No. 1 Akta Perdamaian, no.2.Akta Pemisahan dan Pembagian, no 4, – no.6 Akta penolakan Terhadap warisan, no. 09- no.12 akta tentang surat kuasa:
Yang semua akta notaris ini tidak pernah Pemberi kuasa/ Penggugat ketahui namun dijadikan bukti di persidangan tanggal 3 dan 10 oktober 2023 oleh para Tergugat.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, dalam pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Terdakwa tiga orang dua diantaranya tidak hadir pada pertemuan antara Penggugat dan Tergugat di Kantor Advokat/Pengacara Erwin P Lingga SH.MH. jl. Gereja komp.Karya Mas No 58 F/4 D tanggal 16 Mei 2011, namun bisa memberi kesaksian melihat para penggugat dan tergugat bersama Notaris Getty Rumetha Sitio menanda tangani 16 nomor akta notaris, dan kedua saksi ini mendengar Notaris Getty R Sitio membacakan semua akta notaris yg 16 nomor itu dibacakannya satu persatu lalu penandatanganan dilakukan sekalipun kedua saksi ini tidak ingat apa apa yang dibacakan notaris itu. Lain hal saksi yang satu lagi tidak pernah melihat bahkan tidak mengenal notaris Getty R Sitio ini, namun mengatakan semua penggugat dan tergugat menandatangani 16 akta notaris ini.

Selanjutnya Advokat Pdt.Mis.Ev.Daniel Pardede SH.MH. yang adalah seorang pembimbing rohani dan mental di tahanan Poldasu secara rutin setiap hari kamis dan minggu dan ke semua Tahanan Polres di seluruh sumut, bahkan se sekali ke Polda Metro Jaya, Polda Sumbar, Polda Riau, juga ke Dinsos Rehabilitasi Narkoba Lau Bekri Pancurbatu 2 kali seminggu mengatakan saksi saksi yg diajukan Tergugat jelas palsu dan tidak memberi keterangan yang benar, mana ada akta notaris di tanda tangani, yang ada hanyalah minut akta dan Notaris Getty R Sitio yg sudah tidak notaris lagi kini jadi Hakim Ad Hock di PN Ambon itu tidak ada hadir di kantornya Erwin P Lingga.

Rencana kami akan membuat LP ke Polrestabes Medan karena banyak pihak diduga keras melakukan perbuatan melanggar hukum dengan banyak pasal KUHP yang diduga dilanggar.

Dalam kesempatan lain pernah kedua anak dari ibu sambung ini mengatakan kepada Kuasa Hukum Penggugat, mama tersinggung dan sangat sakit hati karena anak dari Meri Nainggolan Herri Sonata pernah mengatakan tatkala meminta dibagikanlah segera harta waris almarhun, karena kami ber mama dua ibu sambung sangat marah dan sakit hati, juga tidak setuju karena ibu sambung ini masih hidup dan masih banyak mengurus surat surat tanah dan Akhirnya Ibu sambung mengalihkan pembagian hasil jual tanah yg penjualan atas ini atas perintah almarhum guna pengobatannya namun almarhum meninggal tanpa merasakan hasil satu bidang tanah seharga 2.5 milyard rupiah yg dibagi dua ke para penggugar 1.2. M dan ke para Tergugat 1.3 M, hal ini yang dinyatakan ibu sambung bahwa pembagian harta waris seluruhnya sudah selesai dengan bukti bukti akta notaris yg diterbitkan notaris Getty R Sitio ini, ini sangat licik dan tamak akan harta kepada anak anaknya.

Ditambahkan lagi bahwasanya SANG IBU TIRI DAN ANAK2 KANDUNG NYA YANG RAKUS & TAMAK AN.E.B , SGS DAN SHS YG TELAH MEREBUT SEMUA WARISAN ALM.PRS

DAN TIDAK DIBAGI KAN KPD AHLI WARIS YG LAIN AN.
1. KOLONEL LAUT (PURN) RCS.
2. MFS.
3. HSS.

Sementara Tidak disebut kalau keseluruhan aset bernilai 60 M
Sedang yg dibagi itu hanya hasil penjualan sebidang tanah aja yg 1,2 M.
Tanah terjual 2.5 M
1,3 M untuk Tergugat
1,2 M untuk Penggugat

(Ami)

adminexspose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *