Masyarakat Tanjungbalai Datangi Mapoldasu,Kasus Penganiayaan Mandet 5 Bulan
Medan,Masyarakat asal Tanjungbalai ketika melapor ke Provam Polda Sumut merasa sangat kecewa,dirinya meminta kepada Kapoldasu agar menindak tegas para oknum polisi yang melalaikan tugas.
Informasi yang diperoleh bahwasanya Pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023, RINALDI bersama ketua GAPAI TANJUNGBALAI – ASAHAN aldo, merasa kecewa terhadap tanggapan PROVAM POLDA SUMUT, terkait DUGAAN penyalahgunaan wewenang dari seorang oknum polisi mantan KAPOLSEK TANJUNGBALAI M.TANJUNG yang saat ini masih bertugas di kepolisian Daerah Tanjung balai
Karena, laporan yang sudah berjalan 6 bulan di mulai dari tanggal 30 juni 2023, sesuai LP Nomor : LP/B/14/VI/2023/Sek.Utara/Res.T.Balai/Poldasu.
“padahal, kita sudah jauh-jauh datang dari TANJUNGBALAI, berharap bisa di buatkan LP, agar penindakannya tidak main-main, tapi malah di anggap kita belum bisa di terima laporannya, pada akhirnya kekecewaan yang kami dapat kan”Sebut Aldo yang merasa kecewa.
Tak sampai disitu, RINALDI selalu yang ingin melaporkan ” ini bukan yang pertama kali kekecewaan yang saya dapatkan, pada hari Selasa kemarin tanggal 21 NOVEMBER 2023 SEKITAR jam 14.00 kurang lebih, hanya mendapatkan konseling saja, dan malah di bilang, hak kalian saja kalian tuntut, dan malah di suruh pulang untuk memenuhi persyaratan yang di rekomendasikan dari Wasidik baru di terima laporan nya oleh bapak TAMBUNAN yang ada di PROVAM POLDA SUMUT”.
Menurut keterangan bahwasanya mereka sudah 2 KALI mendatangi PROVAM POLDA SUMUT, hanya mendapatkan hasil yang kecewa berharap bisa di terima Laporannya.
Karena merasa kecewa, RINALDI bersama ketua GAPAI TANJUNGBALAI membuat video di depan kantor PROVAM POLDA SUMUT dan ingin di tanggapi oleh BAPAK KAPOLDA SUMUT, Irjen Pol AGUNG SENTI IMAM EFENDI, BAPAK KAPOLRI Jendral Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo dan PRESIDEN RI
agar menerima Laporan dari saudara RINALDI yang diduga mantan KAPOLSEK TBU kota Tanjungbalai di anggap menyalahkan wewenangnya pada hari Jum’at dini hari.
Tak sampai disitu, setelah beberapa kali di tanyakan kepada RINALDI, ternyata alasan kenapa belum bisa di terima karena masih dalam proses dan prosesnya masih di anggap wajar walaupun sudah 5 bulan berjalan.
Padahal, sesuai dengan Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) mengatur:
Setiap Anggota Polri dilarang:
a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.(Ami)