DPD K.SPSI AGN Sumut Desak PT SPMN Laksanakan Surat Ketetapan UPT Wasnaker Wilayah II Soal Pembayaran Upah Lembur Karyawan
MEDAN – Ketua DPD K.SPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, S.E., M.M., angkat bicara atas surat ketetapan UPT Waskaner Wilayah II terhadap PT. SPMN (Sri Pamela Medika Nusantara) soal Penyampaian Perhitungan Penetapan Upah Lembur Kerja (P3ULK). Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Jum’at (28/10/2022) siang di Medan.
“Hasil pertemuan kami dengan Pengawas Disnaker, Kamis (20/10/2022) lalu, yang ditunjuk untuk membidangi pengawasan wilayah tebing dalam hal ini pak Ronal Tamba mengatakan surat nota hasil perhitungan upah lembur terhadap para pekerja tersebut sudah diberikan kepada PT SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA anak perusahaan PTPN III. Surat tersebut wajib dijawab dan dilaksanakan paling lama 14 hari terhitung sejak di terbitkan nya surat Penyampaian Perhitungan Penetapan Upah Lembur Kerja yang ditandatangani oleh Romoden Lubis SH MH, selaku kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, tertanggal 17 Oktober 2022,” ungkap Yusuf.
Bahkan dirinya menegaskan bahwa Direktur PT. SPMN akan langsung membayarkan hak karyawan tersebut yang belum dibayarkan selama 2 tahun.
“Hal itu adalah aturan yang telah disesuaikan oleh amanat Undang-undang Kementerian Tenaga Kerja. Hal terpisah, beberapa waktu lalu, Direktur PT. SPMN, Dr dr Beni Satria, SH M.Kes, MH, mengatakan apabila memang terbukti ada upah lembur yang tidak dibayarkan maka ia akan langsung membayarkan hal tersebut,” bebernya.
Pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus tersebut dan akan menempuh jalur hukum apabila PT. SPMN tidak memiliki itikad baik atas ketetapan yang telah dikeluarkan oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II tersebut.
“Kami, K.SPSI AGN Sumut, dengan seluruh jajaran pengurus telah datang berkunjung ke UPT II Disnaker bertemu langsung dengan Kepala UPT II pak Romoden Lubis SH MH, kita berkomitmen dan sepakat mengawal perkara ini sampai tuntas. Tuntasnya seperti apa? dibayarkan seluruh hak pekerja di PT SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA. Apabila tidak tuntas, kami berjanji akan mengusut ini bahkan menempuh jalur hukum. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan gugat PT.SPMN dan PTPN III,” pungkasnya.()