FPKS DPRD Medan, Abdul Latif Desak Pemko Fokus Laksanakan Perda No. 5 Tahun 2015
Exspose.web.id, Medan – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis MP.d mendesak Pemko Medan untuk segera mengoptimalkan dan lebih fokus dalam melaksanakan Perda No. 5 Tahun 2015. Diantaranya dengan merealisasikan anggaran minimal 10 persen dari PAD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
“Karena saat ini jumlah warga miskin di Kota Medan mengalami peningkatan sebesar 64 ribu KK. Untuk itu dengan adanya Perda ini mampu menanggulangi kemiskinan di Kota Medan,”ujar Latif pada sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 Tentang penanggulangan kemiskinan pada sabtu (09/10/2021) di Jalan Mangaan I Lingkungan IV No. 131 Kelurahan Mabar Hilir ( wonogiri) Medan deli. Dan Senin (11/10/2021) di Medan Labuhan.
Anggota dewan dari Dapil II ini juga menjelaskan bahwa dalam Perda No. 5 tahun 2015 terdapat 12 Bab dan 20 pasal. Dimana isi Perda tersebut mengatur tentang penanggulangan kemiskinan meliputi tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban warga Kota Medan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera.
Latif mengaku Perda tersebut sangat penting sekali. Karena kemiskinan adalah musuh kita bersama. Dengan adanya covid – 19 yang dialamai hampir seluruh negara khususnya Indonesia sangat berdampak buruk kepada kemiskinan yang dialami warga khususnya warga Kota Medan. Banyak warga Kota Medan yang kehilangan pekerjaan, usaha tidak berkembang yang berdampak bertambahnya jumlah warga miskin di Kota Medan.
Anggota komisi I ini juga mendesak Pemko Medan lebih serius lagi dalam penanggulangan banjir di Kota Medan khususnya di Medan Utara. Karena penanggulangan banjir termasuk diantara 5 program prioritas Pemko Medan saat ini.
“Terutama banjir rob yang saat ini sedang melanda warga di Kecamatan Medan Belawan sangat diperlukan keseriusan dari Pemko Medan dengan solusi harus segera di bangun tanggul dan penanaman hutan bakau di pantai Belawan, “ucapnya.
Dikesepatan yang sama hadir dalam acara Sosper tersebut utusan dari Dinas sosial Kota Medan Hendro. Menurut Latif, kehadiran Hendro di sosper tersebut sangat membantu warga khususnya warga Medan Deli dan Medan Labuhan untuk memperoleh informasi terkait Bansos (Bantuan sosial) yang diberikan oleh Pemko Medan maupun Kemensos kepada warga miskin yang ada di Kota Medan.
Sementara Hendro selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dari dinas sosial Kecamatan Medan Deli mengaku tugasnya adalah penanganan penyandang sosial seperti gelandangan, anak yatim piatu dan mengurusi bantuan sosial.
“Bagaimana caranya mendapat Bansos seperti PKH? Hanya satu caranya, Bapak dan Ibu silahkan mendaftar ke Kepling masing-masing, “jelas Hendro
Hendro juga menambahkan, rumah yang merima PKH akan di cat dan akan di foto dan dikirim ke Kementerian Sosial.
Sugiarto mangaal 1 ling 4 gg bersama. Ttg bansos ada yg punya sepeda motor tapi menerina tapi masih ada yg layak tapi tidak merima. Knp terjadi keikinan karena byknya pengangguran. Tikus mati di lumbung padi. Kita di kawasan kim tapi byk yg tidak bekerja di situ kebanyakan org luar. Bandos banyak yg menyalahi.
Sementara itu, M. Nur warga martubung mengeluhkan banyak warga miskin yang ada di Kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan yang tidak disentuh bantuan sosial. Kepling yang mempunyai peran penting dalam pendataan warganya tetapi tidak bisa melihat kepada siapa bantuan itu diberikan.
“Warga yang pendapatkan bantuan sosial kebanyakan dipilih-pilih oleh Kepling, yang kenal dan dekat dengan kepling tersebut yang dapat bantuan tidak perduli apakah warga tersebut tidak layak apa layak mendapatkan bantuan,”ujarnya.
Kami berharap dengan adanya sosper ini, Bapak Abdul Latif bisa secepatnya menindak lanjuti kepling-kepling yang nakal itu kalau tidak mampu diganti saja keplingnya. “Selama ini warga di takut-takuti sama kepling, kalau tidak suka gak dapat bantuan. Warga mengkritik dianggap musuh. Kalau bisa bantuan sosial itu tepat sasaran,”pintanya. (AS)